Dialog Interaktif PMPTK-PNF, "Instruktur Kursus"
Lampung, 26 Agustus 2008.
Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Lampung untuk kesekian kalinya menjadi tempat diselenggarakannya acara pendidikan nonformal. HIPKI, HISPPI dan HIPRI DPD Lampung berkenan mengundang Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal dalam rangka meningkatkan mutu PTK-PNF melalui dialog interaktif bersama Ketua Umum HIPKI, Bapak Dasril Rangkuti, Ketua Umum HISPPI, Bapak Nasrullah Yusuf, yang mewakili Direktorat Pembinaan Kursus dengan moderator Ibu Ertati, Kepala BPKB Lampung. Pesertanya hampir sejumlah 100 orang yang terdiri dari pengurus DPC asosiasi/forum tersebut, PTK-PNF, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi serta Bapak Drajat yang merupakan pimpinan dari Lampung Post.
Acara yang dibuka oleh Ibu Ertati, Kepala BPKB Lampung ini didahului dengan pelantikan pengurus DPC dari Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI), Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI) Pendidikan Nonformal (PNF) dan Himpunan Pengembangan Kepribadian Indonesia (HIPRI). Dalam kesempatan tersebut Erman Syamsuddin sebagai panelis pertama untuk memaparkan kebijakan Dit. PTK-PNF dalam meningkatkan mutu PTK-PNF pada tahun 2008, serta program yang akan dilakukan pada tahun 2009.
Setelah memaparkan tujuh program Dit. PTK-PNF pada tahun 2008, ia menginformasikan bahwa pada 28 Agustus 2008 di Jakarta akan di- deklarasikan sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi Instuktur Kursus Indonesia (LSP-IKI). Sebuah lembaga yang sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan mutu PTK-PNF. “Karena sertifikasi merupakan sebuah mistar yang harus dilalui oleh setiap PTK-PNF,” ujarnya menganalogikan uji kompetensi dengan sertifikasi. Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi merupakan salah satu upaya menekan Pemerintah untuk lebih memperhatikan instruktur kursus yang menurut Erman selama ini masih belum diperhatikan oleh Pemerintah.
Selanjutnya Bapak Yusuf Muhyidin menambahkan bahwa berdirinya sebuah organisasi profesi merupakan hak dari masyarakat yang dijamin oleh UU untuk kebebasan dalam beroganisasi. Selain itu, sesuai dengan UU Sisdiknas diharapkan bahwa sertifikasi itu dikeluarkan oleh sebuah organisasi profesi yang mandiri setelah memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, sebuah organisasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Selain itu, “Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk memberikan pembekalan terhadap anggotanya untuk dapat menjadi lebih profesional,” ujarnya.
Yusuf juga memberikan komentarnya untuk sebutan bagi HIPRI, untuk “P” kepanjangannya bukan pengembangan akan tetapi pengembang jelasnya. Karena himpunan tersebut bermakna orang-orang yang berkumpul bukan pekerjaan yang dilakukan.
Yusuf Muhyidin juga menekankan perlunya sinergi antara Pemerintah dengan masyarakat dan keluarga untuk membangun pendidikan nonformal.
Dalam akhir sambutannya ia mengungkapkan bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal atau BAN-PNF akan melakukan akreditasi terhadap lembaga kursus yang akan dimulai tahun ini.
Kemudian dilanjutkan panelis ketiga Dasril Rangkuti yang kali ini mengungkapkan, “Sesungguhnya kunci dari kursus adalah apa yang ingin dijual atau dihasilkan,” tegasnya. Ia mencontohkan salah seorang yang secara akademis tidak mampu akan tetapi ketika ia mengikuti berbagai kursus kecantikan, kepribadian, akting bahkan akupuntur ia dengan bekal itu dapat menghasilkan uang yang luar biasa.
Kursus menurut Dasril dibagi menjadi tiga, yaitu kursus instan, kursus remedial dan kursus kompetensi. Kursus instan lebih kepada kursus yang pendek waktunya dan menghasilkan keterampilan yang dapat langsung digunakan. Sedangkan kursus remedial adalah pemberian pelatihan terhadap pelajaran-pelajaran sekolah seperti Bimbel. Sedangkan kursus kompetensi merupakan sebuah kursus yang memberikan keterampilan kepada seseorang dengan profesional, kursus inilah yang seharusnya disertifikasi.
Dalam diskusi yang dilakukan terlontar beberapa permasalahan yang terungkap. Bapak Sumardi, Tim akademisi Lampung mempertanyakan tindak lanjut dari evaluasi diklat yang dilakukan oleh Direktorat PTK-PNF karena menurutnya ini adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan guna meningkatkan kualitas diklat tersebut. Kemudian Ketua DPC HIPKI Tulang Bawang mengungkapkan permasalahan tentang informasi mengenai proposal bagi lembaga kursus yang sudah dikirimkan ke pusat dan permohonan agar kiranya DPP HIPKI dapat mensosialisasikan keberadaan HIPKI sekaligus memberikan rekomendasi terhadap HIPKI di daerah dalam melakukan kegiatannya, khususnya kepada DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan dari Lampung Tengah mempertanyakan sertifikasi seperti apa yang harus diberikan kepada lulusan dari Bimbel, karena peminatnya setiap tahun semakin banyak.
Dalam tanggapannya Erman Syamsuddin menekankan kembali sinergi yang harus dilakukan antara akademisi, praktisi dan birokrasi guna meningkatkan mutu dari PTK-PNF. Sedangkan untuk diklat yang dilakukan terdapat dua evaluasi yaitu evaluasi dampak dan evaluasi hasil. Evaluasi hasil dilakukan oleh mereka yang melakukan diklat sedangkan untuk evaluasi dampak oleh Pusat. Evaluasi dampak ini berguna sebagai masukan bagi pusat yang saat ini bertugas untuk menetapkan standar-standar atau peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan.
Khusus untuk standar kompetensi yang saat ini masih sedang diproses oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) agar pemerintah daerah, asosiasi/forum dapat memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah hingga ditetapkannya standar kompetensi tersebut oleh Mendiknas.
Sedangkan untuk bantuan yang diberikan oleh Dit. PTK-PNF bagi orsosmas dengan kompetisi dasar, dinilai oleh tim pusat akademisi secara adil dengan berbagai macam instrumen penilaian.
Ketua Umum HIPKI, Dasril Rangkuti, menggambarkan bahwa rekomendasi dari HIPKI Pusat seharusnya dijadikan persyaratan oleh Depdiknas untuk memberikan bantuan, sebagai upaya mencegah dana-dana tersebut ketempat yang tidak seharusnya. Hal itu sekaligus menjadi sebuah ciri keorganiasian yang sesungguhnya. Untuk Bimbel menurut Dasril sertifikat yang diberikan adalah sertifikat kehadiran bukan sertifikat kompetensi. Ini disebabkan keberhasilan Bimbel itu sendiri ditentukan dari keberhasilan peserta Bimbel melanjutkan sekolah atau pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan bagus.
Ketika menjawab pertanyaan tentang proposal bantuan yang diberikan kepada lembaga kursus, Yusuf Muhyidin menjelaskan bahwa setiap bantuan ada pedomannya yang harus dipenuhi. Sehingga, dapat tidaknya sebuah lembaga dapat ditanyakan kepada tim penilai pada instansi penyalur anggaran tersebut.
Kembali tentang Bimbel, Yusuf menjelaskan “Penyelenggaraan Bimbel sesungguhnya dibuktikan dari keberhasilannya dalam meluluskan anak didiknya ke jenjang pendidikan selanjutnya yang lebih baik atau dengan mutu terbaik. Karena inilah sasaran akhir bagi peserta yang mengikuti Bimbel,” tegasnya.
Dalam penutupan dialog interaktif tersebut Ibu Ertati mengucapkan terima kasih kepada seluruh panelis serta mengharapkan agar mutu PTK-PNF menjadi lebih baik lagi.
(Admin)