Problematika Penilik
Sawangan, 9 September 2008.
Ikatan penilik Indonesia (IPI) yang dikomandoi oleh Drs. Endro H, M.Pd berkesempatan mengundang seluruh pengurus DPD dari seluruh Indonesia dalam acara Workshop dan Pelatihan Pembuatan Web Site Organisasi dan Blog dari tanggal 9 s.d. 14 September 2008 di P4TK Bahasa.
Pada acara yang dihadiri hampir sebanyak 26 pengurus DPD dari seluruh Indonesia, Ketua Umum IPI dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan IPI ini berorientasi kepada Diklat TI khususnya web dan blog karena kedua hal tersebut dianggap penting sebagai media informasi. Terlebih lagi, pada era teknologi informasi ini, penguasaan teknologi informasi khususnya internet merupakan salah satu hal yang sewajarnya dikuasai penilik sebagai penjamin mutu dari pendidikan nonformal.
Direktur PTK-PNF, Erman Syamsuddin, yang diminta untuk membuka acara tersebut sekaligus memberikan pengarahan tentang informasi terbaru perkembangan penilik saat itu. Dalam arahannya, Erman Syamsuddin menginformasikan data penilik yang ada per Juli 2008. penilik yang sudah S1 sesuai dengan tuntutan PP 19/2005 sebanyak 41,21 % dari 7.171 orang, sedangkan berdasarkan gender hanya 15,83% yang berjenis kelamin wanita.
Bila diihat dari sisi kualifikasi, masih banyak penilik yang belum S1. Tentunya hal tersebut akan bermasalah dengan tupoksi dari penilik sebagai penjamin mutu dari program maupun PTK-PNF yang ada sekarang. Hal ini amat berbeda dengan pengawas yang selama ini selalu menjadi patokan dari penilik untuk disamakan yang hampir semuanya sudah S1. Belum lagi dari sisi gender yang ternyata lebih dominan laki-laki daripada wanita. Erman Syamsuddin juga menyayangkan pengangkatan penilik oleh pemerintah daerah selama ini tidak mengikuti peraturan. Dalam peraturan, penilik itu diangkat setelah mempunyai pengalaman sebagai pamong belajar, dsb. Hal tersebut tidak diindahkan oleh Pemda. Menurutnya permasalahan ini amat penting berkaitan dengan tupoksi dari penilik sebagai penjamin mutu dari pendidikan nonformal. “Jangan sampai penerimaan penilik ini menjadi terminal becek, “ kata Erman mengistilahkan.
Setelah itu, Erman memaparkan dua permasalahan besar penilik seperti BUP dan tunjangannya. Hal tersebut tidak terlepas juga dari isu-isu yang lain seperti pengangkatan penilik yang tidak sesuai dengan harapan, penilik yang tidak mengetahui tupoksinya, dan lain sebagainya. Kemudian ia juga menjelaskan begitu kerasnya upaya pemerintah untuk dapat menyamakan BUP dan tunjangan penilik dengan pengawas. Namun demikian, semua masih belum mendapatkan hasil sesuai dengan harapan.
Saat ini, langkah terakhir untuk dapat mengangkat penilik adalah dengan cara merevisi Kepemenpan Nomor 15/2002. Beberapa substansi yang akan direvisi antara lain adalah: (1) Tupoksi penilik yang kembali lebih ditegaskan lagi sebagai pengendali mutu; (2) Pangkat tertinggi penilik sampai dengan IV/e; (3) penilik terbagi menjadi tiga, yaitu penilik PAUD, penilik kesetaraan dan penilik keaksaraan, diklat serta kursus; (4) Kualifikasi penilik harus S1; dan (5) Sebelum diangkat menjadi penilik harus berpengalaman PB, guru, kepala sekolah dan pengawas.
Namun, permasalahannya adalah ketika dalam rangka revisi Kepmenpan tersebut dilakukan uji petik oleh Menpan guna mendapatkan masukan untuk implementasi uraian tugas penilik. Ternyata, tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Kegiatan yang dilaksanakan dari April s.d. Mei 2008 dengan sasaran uji coba sebanyak 6 provinsi, 60 orang. Tujuan uji coba adalah mensikronkan usulan angka kredit masing-masing uraian tugas dengan kondisi real di lapangan.
Hasil dari uji petik Menpan tersebut ternyata ada beberapa hal pokok yang menjadi perhatian. Masukan penilik berdasarkan instrument yang ada ternyata lebih bersifat improvisasi, tidak mengacu kondisi real di lapangan. Terlihat pula bahwa penilik pada masing-masing unsur kegiatan waktunya terlihat bebas dan tidak ada aturan yang mengikat. Padahal, salah satu unsur yang dinilai dalam pemberian tunjangan adalah waktu bekerja di lapangan. Hal tersebut berdampak kepada semakin lama keluarnya revisi Kepmenpan 15/2002. Padahal revisi inilah yang akan menjadi acuan dalam memperjuangkan nasib penilik.
Selanjutnya, untuk mendapatkan masukan-masukan dari daerah maka diadakan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan dan kritikan bagi penilik. Terungkap bahwa sampai saat ini di lapangan, masih terdapat penilik dengan sebutan yang beragam, seperti penilik PAUD, penilik Dikmas, penilik keolahragaan, dsb. Semestinya hal tersebut dapat ditertbikan sesuai dengan peraturan yang ada.
Lalu, di daerah diklat yang diperuntukkan bagi penilik masih kurang. Padahal kegiatan tesebut sangat penting mengingat banyak penilik yang baru diangkat belum mengetahui tupoksi mereka. Belum lagi, pengangkatan penilik yang asal comot. Belum ada standar pengangkatan yang benar-benar jelas seperti halnya yang ada pada pengawas.
Salah satu dari peserta merasa bahwa perlu ada penanganan terbalik yang dilakukan kepada penilik seperti halnya pengawas dulu. Menurut mereka, pengawas dulunya juga bernasib seperti penilik. Akan tetapi, Pemerintah tetap memperjuangkan mereka terlebih dahulu baru kemudian mememenuhi semua persyaratan-persyaratan.
Harapan dari sebagian penilik agar proses tesebut terjadi juga kepada mereka. Pada dasarnya, mereka juga menyadari kekurangan-kekurangan yang ada pada penilik seperti: banyak penilik yang belum mengetahui tupoksinya, kualifikasi penilik yang masih kurang, jam kerja yang belum terukur, dsb.
Mereka berharap agar Pemerintah berupaya untuk tidak menjadikan itu sebagai hambatan akan tetapi sebagai tantangan. Kekurangan-kekurangan yang terjadi bukan salah penilik saja. Kesalahan pengangkatan penilik oleh Pemda yang tidak sesuai aturan, kurangya diklat yang diadakan oleh pemda dan, dsb. juga menambah permasalahan seputar penilik.
Salah satu peserta mengharapkan segera dibuatkan instrumen-instrumen guna mengetahui peningkatan mutu baik tenaga kependidikan maupun programnya agar lebih terlihat kerja dari penilik di lapangan. Selama ini belum ada instrumen yang pasti bagi penilik dalam melakukan kepenilikan. Adanya instrumen-instrumen tersebut akan memperjelas jam kerja penilik sehingga terdokumentasikan dengan baik dalam instrumen tersebut.
Dalam tanggapannya Erman kembali menegaskan bahwa sesungguhnya urusan pengangkatan penilik sepenuhnya wewenang Pemda. Walaupun demikian, pusat sudah mengaturnya dalam peraturan-peraturan yang harus dipenuhi. Jika revisi Kepmenpan No 15/2002 sudah disetujui, mekanisme pengangkatan penilik akan semakin jelas. Tujuan dari uji petik yang dilakukan Menpan adalah untuk mendapatkan rasionalisasi tupoksi dari penilik dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada Kepmenpan 15/2002. Melalui kegiatan itu diharapkan akan ditemukan sebuah formulasi yang dapat menjadikan penilik sama dengan pengawas baik BUP maupun tunjangannya. Oleh karena itu, penilik harus berjuang keras guna mencapai target-target yang harus dicapai untuk mendapat BUP dan tunjangan yang sesuai juga.
Memang tidak dapat dipungkiri banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Pemda dalam pengangkatan penilik. Contohnya peraturan bahwa penilik itu harus S1 sudah banyak dilanggar Pemda. Walau demikian, Direktorat sudah mencoba menggunakan beberapa treatment untuk dapat mengejar ketertinggalan tersebut, yaitu dengan sistem konversi hasil diklat.
Untuk kesejahteraan, mesti disepakati peran dari pemerintah daerah harus dioptimalisasikan lagi. Hal ini penting guna mencapai tingkat kesejahtaeraan terbaik bagi penilik, sekaligus mendukung tupoksi mereka sebagai pengendali mutu dari program maupun ketenagaan pendidikan nonformal.
Dalam akhir sambutannya, Erman betul-betul mengharapkan peran aktif dari IPI sebagai wadah perjuangan penilik di seluruh Indonesia agar terus memperjuangkan penilik.
(Admin)