Pamong Belajar Mengejar Mutu
Bandung, 9 Desember 2008.
Salah satu binaan asosiasi/forum PTK-PNF adalah Forum pamong belajar Indonesia atau FPBI. Sebuah forum yang beranggotakan para pamong belajar yang ada di seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, FPBI yang dihadiri oleh perwakilan DPD-DPD dari seluruh Indonesia mengadakan workshop nasional di Bandung.
Direktur PTK-PNF, Erman Syamsuddin, dalam kesempatan ini diundang untuk memberi arahan mengenai kebijakan terbaru Dit. PTK-PNF bagi pamong belajar. Dalam arahannya, Erman mengungkapkan bahwa saat ini pamong belajar adalah satu tombak dari kemajuan pendidikan nonformal. Karena itu, pamong belajar harus ‘dapat berdiri di depan atau sesama’, sebagai PTK yang dapat berdiri di setiap sisi untuk mengembangkan pendidikan nonformal. Terlebih lagi, status dari pamong belajar adalah PNS.
Saat ini, jumlah pamong belajar dari data by name dari Dit. PTK-PNF bulan September 2008, dari sejumlah 3,599 orang pamong belajar yang berjenis kelamin laki-laki sejumlah 60,1 % dan sisanya adalah perempuan. Dari sisi ini sesungguhnya genderitas sudah terpenuhi. Sedangkan dari sisi kualifikasi, hampir 75% sudah lulus S1. Ini berarti, hampir memenuhi tuntutan dari PP 19/2003. Namun demikian, harus menjadi perhatian adalah kenaikan golongan dari IVa ke IVb. Dari 368 yang berpangkat IVa yang dapat menuju IVb baru sejumlah 8 orang.
Untuk itu, Erman mengharapkan pada diklat-diklat berikutnya pamong belajar golongan IVa harus diprioritaskan sehingga dapat mencapai IVb.
Ia kemudian melanjutkan bahwa saat ini Dit. PTK-PNF sedang melakukan perubahan Menkowasbangpan No. 25/1999 guna mendukung jaminan karir bagi pamong belajar yang berubah karena ada perubahan sistem pemerintahan (dari Sistem Desentralisasi ke Dekonsentrasi). Hal tersebut merupakan konsekuensi atas Peraturan Perundangan yang berlaku (UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2005) dan tuntutan kebutuhan lapangan (peningkatan kualitas layanan pendidikan). Perubahan-perubahan yang dilakukan antara lain ada pada rumpun jabatan, kedudukan, tugas pokok, jenjang jabatan, dan sasaran program.
Dalam rumpun jabatan, pamong belajar tidak lagi sebagai tenaga fungsional. Rumpun jabatan yang semula adalah Terampil dan Ahli, kini hanya menjadi Ahli saja. Sudah barang tentu, keputusan ini berakibat perubahan pada rincian tugasnya dan pemenuhan kualifikasi bagi seluruh pamong belajar untuk menjadi S1. Oleh karena itu, FPBI diharapkan juga mencarikan solusi bagi pamong belajar yang belum berpendidikan S1.
Perubahan kedudukan pamong belajar dari tenaga fungsional teknis menjadi pendidik profesional berdasarkan pada UU Nomor 20/2003 Pasal 1 ayat 6 bahwa pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sebutan ’profesional’ pada pamong belajar membutuhkan sebuah tindak lanjut berupa kompetensi-kompetensi yang perlu ditingkatkan sehingga pamong belajar dapat mencapai sebutan profesionalisme tersebut.
Perubahan tersebut juga berdampak kepada perubahan tupoksinya. Semula tugas pamong belajar adalah: (a) melaksanakan pengembangan model program PLSPO, (b) melaksanakan KBM dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan program PLSPO, dan
(c) melaksanakan penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PLSPO. Saat ini tugasnya menjadi:
(a) menyusun rencana, (b) melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran/pelatihan/pembimbingan, (c) mengkaji program, serta (d) mengembangkan program pendidikan nonformal dan informal (hasil rapat terakhir tgl. 20 november 2008). Yang menarik, perubahan tupoksi tersebut juga menuntut pamong belajar memiliki kemampuan (a) mengkaji program yang ada, (b) melakukan pemetaan SDM, dan (c) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. Hal tersebut tentu membutuhkan sebuah kemampuan yang capable.
Begitu pula dengan jenjang jabatannya. Sebelum perubahan, untuk jabatan Terampil terdiri dari Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia sedangkan untuk Ahli adalah Pertama, Muda, dan Madya. Saat ini jabatan tersebut menjadi hanya Ahli saja dengan jenjang Pertama, Muda, Madya dan Utama. Implikasinya adalah pamong belajar diharapkan mampu sampai kepada jenjang IVe seperti halnya guru dan dosen. Perubahan pada jenjang jabatan tersebut diharapkan dapat memberikan karir yang jelas kepada pamong belajar seperti halnya guru dan dosen.
Di samping itu, Erman juga menyebutkan bahwa saat ini sedang dipikirkan sistem pemenuhan layanan pendidikan nonformal. Seperti keberadaan pamong belajar yang selama ini ada pada P2PNFI, BPKB/Provinsi dan SKB/Kabupaten/Kota mungkin akan lebih fungsional jika berada pada satuan pendidikan tingkat kecamatan. Dengan pemikiran bahwa pada tingkatan tersebut perlu dilakukan pendampingan oleh pemerintah. Mengingat, sesungguhnya pada tingkat tersebut pendidikan nonformal sangat dibutuhkan dan harus dilayani dengan sebaik-baiknya.
Terakhir, Erman menawarkan kepada pamong belajar yang ingin menambah wawasan dan pengalaman untuk menjadi tutor di Sabah. Sebuah wilayah bagian Malaysia yang sebagian besar penduduknya orang-orang Indonesia yang berasal dari Bugis, Ambon, dan Jawa. Mereka adalah para pekerja di perkebunan kelapa sawit yang tidak mendapat layanan pendidikan dengan baik karena kebijakan pemerintah Malaysia yang agak ketat untuk anak-anak Indonesia tersebut. Progam ini dilanjutkan dengan pengiriman 109 guru sebagai pengganti 109 guru tidak tetap yang telah habis masa kerjanya. Sebanyak 51 orang yang habis masa kontraknya pada bulan Agustus 2008, dan 58 orang yang akan habis masa kontraknya pada bulan agustus 2009. Selain itu, menurut Erman tempatnya sudah cukup memadai. Bahkan, honor yang diberikan dari luar gaji juga sudah cukup memenuhi kebutuhan para tutor tersebut.
Pada kesempatan itu juga Erman berkesempatan berdiskusi dengan utusan DPD-DPD pamong belajar dari seluruh Indonesia. Informasi-informasi yang dikemukakan saat itu cukup membesarkan hati. Misalnya, di Bandung ternyata saat ini sudah berdiri 11 SKB. Para utusan dari provinsi tersebut menginginkan adanya BPKB Jawa Barat berkenaan dengan beban tugas dari P2PNFI Regional I yang sudah cukup berat. Selain itu, mereka juga mengharapkan ada rasionalisasi untuk jumlah pamong belajar, rasionalisasi kemampuan serta alat dukung lainnya, dan rasionalisasi tugas baru untuk mengkaji program sebagai dampak dari perubahan Kepmenkowasbangpan 25/1999 tersebut. Menanggapi hal tersebut, Erman mengungkapkan kegembiraannya dengan terbentuknya 11 SKB di Kota Bandung. Walaupun demikian, menurut Erman perlu diperhatikan apa yang sudah dan akan dilakukan di SKB-SKB tersebut sehingga dapat membantu pengembangan pendidikan nonformal. Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Kertanegara mempunyai sembilan SKB untuk melayani wilayah yang berupa perairan atau sungai-sungai sehingga transportasi menjadi mahal bila hanya satu SKB saja. Untuk BPKB di Jawa Barat, Erman mengharapkan agar P2PNFI dapat fokus memperhatikan daerah-daerah yang dilayaninya. Walaupun demikian, jika memang daerah menginginkan adanya BPKB maka pusat akan mendukung dengan sepenuh hati.
Menambahkan jawaban dari Direktur PTK-PNF, Dadang, sebagai salah satu pejabat dari P2PNFI Regional I, mewakili Kepala P2PNFI, menjelaskan bila memang akan ada perubahan dari Menkowasbangpan 25/1999 perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan model dari kegiatan pengkajian yang dilakukan oleh pamong belajar. Bahkan menurutnya, perubahan yang sedang diusulkan itu sebenarnya sudah dilakukan oleh pamong belajar yang ada saat ini. Jadi, hanya tinggal menunggu dibuatkan modelnya sehingga menjadi lebih baik.
Berikutnya, utusan dari DPD FPBI Sulsel mengemukakan tuntutan keadilan perhatian pemerintah kepada pamong belajar agar sama guru dan dosen. Utusan tersebut mencontohkan akibat dari janji UU Guru dan dosen, banyak pamong belajar beralih kembali menjadi guru dengan harapan memperoleh tunjangan sebagimana tertuang dalam UU Guru dan dosen. Selain itu, pusat diharapkan memantau mutasi-mutasi pamong belajar yang tidak dapat diprediksi akibat otonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Erman mengharapkan teman-teman pamong belajar untuk ikut memperjuangkan payung hukum bagi PTK-PNF, sehingga peralihan seperti itu tidak terjadi lagi. Selain itu juga, perlu diperhatikan peraturan-peraturan yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Kesulitan-kesulitan lain yang terungkap akibat otonomi daerah adalah seringkali dilaporkan telah terjadi pengangkatan PB secara kebablasan. Akhirnya, saat ini banyak diangkat PB yang sudah masuk masa pensiun. Diharapkan pusat dapat memberikan rambu-rambu kepada Daerah untuk mutasi yang terjadi pada pamong belajar. Hal tersebut berpengaruh terhadap kinerja unsur-unsur terkait.
Masukan-masukan maupun keluhan lain dari pamong belajar adalah dirasakan bahwa pemerintah di daerah masih menganggap sebelah mata kepada unsur pendidikan nonformal, pamong belajar khususnya. Contohnya, ketika terjadi banyak pengangkatan guru, sejumlah 2000 orang di Kalimantan Selatan, tidak diikuti dengan pengangkatan PTK-PNF. Padahal PTK-PNF lebih banyak sasarannya.
Erman berjanji akan melakukan apapun yang perlu sesuai dengan kewenangannya untuk memperjuangkan nasib PTK-PNF pada umumnya, dan pamong belajar khususnya. Ia juga berharap agar FPBI dapat memberi masukan-masukan dalam perubahan Kepmenkowasbangpan 25/1999 sebelum disahkan. Dengan payung hukum inilah dapat diperjuangkan apa yang selama ini menjadi keluhan pamong belajar di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia memberi penghargaan kepada FPBI yang telah membuat buku berjudul Kaukus dan Pemberdayaan Forum pamong belajar Indonesia. Dengan buku-buku tersebut diharapkan FPBI dapat selalu eksis. Selalu dapat menyatukan visi, memperlihatkan pentingnya organisasi ini, selalu menjadi yang terdepan dalam pengembangan pendidikan nonformal, serta memberikan bantuan kepada Pemerintah.
(Admin)