Blog

Mempertahankan Standar Pelayanan Peningkatan Mutu

18 Desember 2008 | Catatan Perjalanan

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal tepat pada tanggal 18 Desember 2008 melakukan Audit Eksternal ISO 9001:2000 yang dilakukan Lembaga Sertifikasi URS Indonesia dengan Auditor Bapak Yanuar. Kegiatan ini bermottokan ‘Bersama Meningkatkan Profesionalitas untuk Kepuasan Pelanggan’. Dalam kesempatan tersebut audit dilakukan terhadap Subdit Harlindung dan Subbag Tata Usaha serta WMM.

Direktur PTK-PNF dalam acara pembukaan mengingatkan kembali bahwa Direktorat PTK-PNF merupakan satu diantara dua Direktorat pada Departemen Pendidikan Nasional yang pertama kali mendapatkan ISO 9000:2001. Kemudian digambarkan bahwa kinerja Direktorat PTK-PNF selama ini sudah cukup signifikan bila indikatornya adalah daya serap tahun 2008 karena  telah berhasil melampui batas minimal  yang digariskan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Dijelaskan pula bahwa kesulitan dialami pada  tiga  bulan pertama, selanjutnya semua kegiatan dapat dilakukan dengan optimal. Bahkan,  pada bulan  Juli kegiatan yang dilakukan telah  melampui 90% dari yang direncanakan.

Dalam pelaksanaan internal audit, Direktorat PTK-PNF mengeluarkan kebijakan agar semua staf dapat menjadi auditor internal sehingga semuanya merasa memiliki ISO 9001:2000 ini.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari perwakilan Lembaga Sertifikasi URS Indonesia, Bapak Yanuar. Dalam penjelasannya,  ia meminta agar Subdit yang diaudit  dapat mempersiapkan sasaran mutunya, laporan sasaran mutu, dan berkas-berkas lain yang diperlukan  untuk diperiksa. Ia juga berharap untuk Direktorat  PTK-PNF yang sudah berjalan dua tahun ISO nya, tidak diketemukan temuan atau ‘zero finding’.

Rounded Rectangle: “Bersama Meningkatkan Profesionalitas Untuk Kepuasan Pelanggan”Bapak Yanuar juga menginformasikan hal-hal baru berkenaan dengan adanya ISO 9001:2008 sebagai kelanjutan dari ISO 9001:2000 dengan beberapa klausul perubahan. Pertama,  WMM harus merupakan karyawan intern sebagai senior manajemen, namun tidak menutup kemungkinan juga jika non- karyawan. Akan tetapi, perlu diperjelas lagi mekanisme pelaporan yang kepada Direktur atau pimpinan dari unit utama tersebut. Kedua, menurut klausul 622 ada kelonggaran dalam  penyelenggaraan diklat dan terakhir untuk klausul 83, berkaitan dengan pengendalian produk atau jasa yang tidak sesuai. Klausul ini pada dasarnya tidak hanya untuk manufactur, tetapi dapat pula dikerjakan oleh Direktorat.

Menanggapi keterangan dari Bapak Yanuar, Direktur mengharapkan agar setiap perwakilan dari Subdit dan Subbag Taus segera mempejari ISO yang terbaru. Sekaligus ia berharap agar Dit. PTK-PNF menjadi Direktorat paling pertama menerapkan hal tersebut. Harapannya, program tersebut  dapat direalisasikan segera.

Pada akhir kegiatan audit, Bapak Yanuar mengumumkan bahwa  tidak ditemukan temuan-temuan berat, baik pada Subdit Harlindung maupun  Subbag Taus. Berkenaan dengan hal tersebut maka Direktorat PTK-PNF dinyatakan berhasil memperpanjang sertifikat ISO 9001:2000.

(Admin)
powered by MyIndo | clean theme